Labuan Bajo, Sorotntt.com – Konflik kepemilikan tanah di Keranga kembali menghangat pasca keluarga almarhum Ibrahim Hanta memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 23 November 2024 atas tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT seluas 11 hektar. Pasalnya tiba-tiba seseorang bernama Muhamad Syair di Labuan Bajo melakukan laporan pidana ke Polres Manggarai Barat atas dugaan surat palsu alat bukti di ruang sidang Perkara Pengadilan Negeri Labuan Bajo tertanggal 14 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 wita.
Mikael Mensen, salah satu saksi dari keluarga Ibrahim Hanta menjelaskan bahwa laporan pidana yang diajukan Muhamad Syair di Polres Manggarai Barat pada tanggal 3 Oktober 2024 menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, nama Syair tidak pernah terdengar selama persidangan. Bahkan, pada sidang tanggal 14 Agustus 2024, tanggal yang ia sebut sebagai momen terjadinya pemalsuan dokumen, tak seorang pun mengenali sosok Muhamad Syair di ruang sidang.