Pembangunan Waduk Lambo Mbay, Diduga Ada Kejanggalan Terkait Penetapan Nama Penerima Ganti Rugi Tanah

IMG 20220718 WA0062 1 jpg

Lebih lanjut Petrus menuturkan bahwa dalam soal proses menentukan siapa Penggarap dan siapa Pemilik tanah, apakah bermasalah atau tidak, apakah memiliki data pemilikan atau setidak-tidaknya riwayat perolehan hak secara adat dari Lembaga Adat Desa Labolewa, tidak dilaksanakan secara terbuka dan obyektif sehingga banyak nama penerima ganti rugi hanya berdasarkan catatan Kepala Desa, tanpa dilakukan profiling dan validasi oleh lembaga adat Desa Labolewa.

BACA JUGA:  Habiskan Dana 3 Milliar, Proyek Gedung SMAN 4 Borong Diduga Asal Jadi

Oleh Karena itu kata dia munculnya ratusan nama yang tercantum sebagai pemilik tanah, diambil dari Para Penggarap (bukan pemilik), diduga didesain oleh oknum-oknum tertentu untuk mengecoh Panitia atau ada kerjasama dengan Panitia, dengan modus bagi hasil di antara mereka. 

Karena itu Pihak Balai Sungai Wilayah (BWS) Nusa Tenggara II selaku instansi Pengguna Tanah atau yang membutuhkan tanah, harus menghentikan terlebih dahulu tahapan pembayaran ganti rugi kepada Para Penerima Ganti Rugi yang katanya sudah divalidasi namun tidak valid, sambil menunggu Permohonan Warga kepada Polres Nagekeo untuk dimediasi dalam musyawarah oleh Kapolres Nagekeo.