Lebih lanjut Marianus menuturkan, status pekerjaan IKM itu belum PHO, jadi kami sudah memberikan kesempatan kerja selama 50 hari. Jadi pekerjaan -pekerjaan yang belum itu sudah kita masukan dalam kategori sudah Addendum yang ke tiga. Dalam kesempatan Addendum yang ke tiga ini sudah memberikan kesempatan kerja dan
Akumulasi pekerjaan yang tersisa itu termasuk plafon, jadi banyak yang masih kurang, dan itu sudah masuk dalam catatan kami semua.
“Terkait pemberian kesempatan kerja selama 50 hari terhitung sejak tanggal 27 Desember 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2023, jadi kalau pun ada kebocoran air pada plafon, kami akan perbaik,” Pungkasnya.
Hal senada disampaikan Thomas selaku kontraktor pelaksana ketika dikonfirmasi melalui Via telepon selulernya pada Rabu (1/02/2023) siang menyampaikan, terkait keterlambatan pengerjaan itu ada addendum waktu.
“Sekarang itu, Kami terikat denda seper seribu dari pekerjaan yang ada. Kami minta tambahan waktu kemarin itu 50 hari terhitung dari tanggal 27 Desember 2022 sampai 14 Februari 2023,” tuturnya.