Pengadilan Tinggi setelah menerima permohonan lalu memprosesnya dan dalam waktu hanya beberapa menit penetapan perpanjangan penahanan dimaksud bisa selesai, dan langsung dapat dikirim ke satker yang mengajukan banding tersebut.
Dalam sambutan pengantar sosialisasi, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Ali Makki, SH, MH,mengatakan inovasi yang dilakukan ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya menuju era peradilan modern yang menggunakan media teknologi informasi dalam semua aspek.
Dia juga mengharapkan setelah sosialisasi ini, jika ada upaya hukum banding khususnya perkara yang terdakwanya ditahan, proses perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi, langsung melalui APPETI.
Dengan demikian perpanjangan tingkat banding segera dapat diterima oleh mitra kerja pengadilan di daerah seperti pihak Kejaksaan, Terdakwa dan Penasihat Hukum maupun pihak Rutan setempat.
Sosialisasi juga diikuti oleh seluruh Ketua, Panitera dan Panmud se.NTT dilakukan juga dengan simulasi proses penanganan permohonan perpanjangan penahanan oleh tim IT Pengadilan Tinggi Kupang atas permohonan dari salah satu satker.