MANGGARAI TIMUR, SOROTNTT.Com- Pengadilan Negeri Ruteng telah melaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dengan terdakwa Pua Ibrahim pada Rabu 27 Maret 2024, pukul 15.38. Wita.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai (Kejari) Zaenal Abidin S., S. H. mengatakan, Sidang tersebut dihadiri oleh Terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, dan Willibrodus Harum S.H., serta Ronald Kefi Nepa Bureni, S.H., selaku Penuntut Umum, bertempat di Ruang Sidang Cakra.
Para hakim yang memimpin sidang ini diantaranya Carisma Gagah Arisatya S.H, M.Kn., selaku Hakim Ketua; Syifa Alam S.H., M.H., serta Indi M. Ismail S.H., selalu Hakim Anggota.
Ketiga hakim itu menyatakan bahwa”Terdakwa” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 e Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sesuai dengan Dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum.