Pengasuh Pondok Pesantren Asal Manggarai Timur Divonis 15 Tahun Penjara

IMG 20240327 WA0336 scaled

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Terdakwa selama 15 (lima belas) tahun, lebih ringan 3 (tiga) tahun dari Tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun. Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir.