Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Terdakwa selama 15 (lima belas) tahun, lebih ringan 3 (tiga) tahun dari Tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun. Terhadap putusan tersebut, baik Jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir.
Pengasuh Pondok Pesantren Asal Manggarai Timur Divonis 15 Tahun Penjara
Reaksi Anda?
Mantap0
Sedih0
Suka0
Ngantuk0
Marah0
Payah0
Keren0