Penjabat Gubernur NTT Menghadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

IMG 20240426 WA0064

“Dalam Rangka mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan sekaligus menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan untuk generasi muda mendatang,” kata Tito.

Lebih lanjut Mendagri mengungkapkan, pelaksanaan kebijakan Otonomi Daerah selama 28 Tahun merupakan momen untuk melakukan evaluasi, koreksi dan instrospeksi tentang bagaimana aplikasi Otonom Daerah selama ini

“Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurusi urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus juga dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. Berangkat dari prinsip-prinsip inilah Otonomi Daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan demokrasi,” ungkap Tito.

BACA JUGA:  Tak Kenal Lelah, Kabag Ops Polres matim AKP Yohanes Bastian Simon Terus Imbau Warga agar Tetap Tinggal di Rumah

Menurut mantan Kapolri tersebut, desentralisasi hendaknya diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat melalui berbagai terobosan kreatif dan inovasi kebijakan pemerintahan yang berorientasi pada local wisdom atau kekhasan daerah untuk pemanfaatan segala potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam dengan cara yang bijak dan berkelanjutan.