“Penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR-RI baru dilakukan pada Oktober 2023, jadi masih lama dan masa tugas sebagai gubernur pada 5 September 2023 sehingga beliau tetap menjabat sebagai Gubernur NTT hingga masa tugas selesai,” tegas Sekda Kosmas D Lana.
Menurut dia, sekalipun Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat telah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo namun sampai saat ini Pemerintah Provinsi NTT belum menerima surat jawaban dari Presiden.
“Kami belum menerima surat jawaban dari Presiden dan pak Gubernur Viktor masih tetap menjabat sebagai gubernur hingga akhir masa jabatannya pada 5 September 2023,” tegas Kosmas D Lana.