Penyidik Kejaksaan Sikka Harus Sita Sertifikat Hak Milik Neldis Lebi dan Opini WTP BPK RI dari Robi Idong dan Alvian Parera

20230223 071454 1 jpg

Korupsi dan Misteri Uang 109 Juta

Pada titik dimana SHM Neldis Lebi raib, maka Robi Idong dan Alvin Parera akan dituntut tanggung jawabnya untuk segera kembalikan Sertifikat Hak Milik Tanah ke Neldis Lebi di satu pihak dan BPK RI akan dituntut membatalkan opini WTP kepada Pemda Sikka di pihak lain, karena opini WTP itu jelas diperoleh melalui sebuah persekongkolan jahat demi pencitraan menutup jejak korupsi Robi Idong.

BACA JUGA:  Robi Idong Bisa Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi NTT, Jika Kejari Sikka Tidak Berani Lakukan Pemeriksaan di Sikka

Misteri uang Rp. 109 juta rupiah yang mendadak menjadi hutang Neldis Lebi tanpa Neldis Lebi tahu dengan siapa dia berhutang, berapa lama batas waktu hutang, apakah ada bunga dan jasa pinjaman atau tidak, hal ini tidak pernah jelas, baik bagi Neldis Lebi maupun pihak yang punya uang Rp.109 juta dimaksud. 

BACA JUGA:  Penembak dr. Sunardi, Langkah Cerdas Densus 88 Hentikan Aksi Teror Demi Lindungi Warga di TKP

Ini misterius, karena sampai hari ini tidak jelas apa output dan apa outcome dari SHM Tanah milik Neldis Lebi yang sekarang berada di bawah kekuasaan dan tanggung jawab Robi Idong itu.

Robi Idong dan Kajari Sikka harus ingat!, bahwa semangat penyidik Kejaksaan Negeri Sikka mentersangkakan begitu banyak orang dalam kasus dana BTT, tidak akan memperbaiki posisi korupsi di Sikka, manakala biang kerok atau aktor intelektual korupsi di Sikka tidak disentuh dan untuk menyentuh biang keroknya itu, maka misteri uang Rp.109 juta itu harus dibongkar.