Penyidik Kejaksaan Sikka Harus Sita Sertifikat Hak Milik Neldis Lebi dan Opini WTP BPK RI dari Robi Idong dan Alvian Parera

20230223 071454 1 jpg

Status uang Rp. 190 juta yang diberikan oleh Sekda Sikka, Alvin Parera kepada Neldis Lebi ketika Sertifikat Hak Milik atas tanah Neldis Lebi diambil Sekda Sikka Alvin Parera, harus diperjelas ke publik, melalui mekanisme penyidikan Krjaksaan Negeri Sikka dalam perkara korupsi BTT, karena SHM Tanah milik Neldis Lebi dengan Opini WTP Sikka, terdapat korelasi dengan dugaan korupsi dana BTT Sikka.

BACA JUGA:  Gubernur VBL Apresiasi Program TJPS di Kabupaten Lembata

Harus diperjelas, bagaimana mekanisme peralihan hutang antara pemilik sumber dana Rp. 109 juta itu bisa sampai kepada Neldis Lebi, bagaimana ikatan perjanjian hutangnya, untuk berapa lama, dan harus menjamin berapa nilai kerugian negara, apakah sebatas yang menjadi tanggung jawab Neldis Lebi yang Rp. 28 juta itu atau mencakup ketugian yang disebabkan oleh ulah pihak lain.

BACA JUGA:  Putusan MK No.90/PUU-XX1/2023, Kehilangan Sifat "Final and Binding" Saat Diucapkan Sehingga Pencawapresan Gibran Batal Demi Hukum

Oleh karena itu, sumber uang Rp. 109 juta yang dia bagimana status dana Rp.190 juta yang mendadak diberikan kepada Neldis Lebi untuk melunasi hutang Bank BNI Sikka pada 2022 lalu, hanya Robi Idong dan Alvin Parera yang harus bertanggung jawab setidak-tidaknya diperjelas siapa yang diintimidasi lalu cair dana Rp.109 juta untuk tebus SHM milik Neldis Lebi.