Tenaga Ahli Utama Kedeputian III KSP itu pun meminta Novel sebagai bagian dari institusi penegak hukum (dalam hal ini: pemberantasan korupsi), sebaiknya dihindari pernyataan-pernyataan yang cenderung spekulatif dan mengundang kontroversi seperti itu. Apalagi masih ada dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum, termasuk pungutan liar (pungli) bansos. “Itu yang kami sangat sayangkan. Padahal Presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum,” jelas Edy.
Edy memastikan, Pemerintah berkomitmen untuk menutup berbagai celah yang mungkin bisa digunakan untuk korupsi. Salah satu wujud paling nyata adalah arahan Presiden agar tahun 2021 pemberian bansos dalam bentuk barang diminimalkan. Sebaliknya, didorong semakin banyak pemberian bantuan secara non tunai, transfer via rekening, atau langsung kepada penerima melalui kantor pos.
Hal itu bisa dilihat dalam skema PEN 2021. Dari total anggaran klaster Perlindungan Sosial sebesar Rp150,28 triliun, praktis hanya Rp2,45 triliun yang dialokasikan dalam bentuk barang, yaitu bantuan beras. “Lainnya disalurkan melalui non tunai, transfer atau melalui kantor pos langsung kepada penerima manfaat,” imbuh Edy.