Kesepakatan Sepihak
Penolakan warga terhadap keberadaan mesin PLTD PLN itu bukan kali pertama. Warga mengaku, empat hari sebelum berita acara rapat penentuan lahan/lokasi mesin PLTD PLN di kantor desa pada tanggal 16 Maret 2023, warga sudah menolak agar keberadaan PLTD itu harus sesuai dengan survei awal, yakni keberadaan mesin harus jauh dari pemukiman warga.
Menurut Ketua RT 07, Abdul Mutali, bahwa awalnya tim dari PLN datang untuk melakukan survei lokasi di Desa Papagarang. Setibanya mereka di sana beberapa titik lokasi yang ditunjukan oleh warga setempat dengan pemerintah desa.
Namun, lokasi awal yang jaraknya jauh dari pemukiman warga untuk dijadikan tempat gudang PLTD tidak cocok.
“Mereka katakan tidak bisa akhirnya cari lokasi yang pantas. Kebetulan mereka lewat di sini, saya sementara gali batu di sebelah tanjung. Tidak lama kemudian beberapa toko masyarakat mangggil saya, katanya Bapak Haji Rasula, Ketua BPD, Bapak Irwan dengan kepala dusun dua. Jadi mereka minta, lokasi ini,” ujar Abdul sambil menunjuk rumah mesin PLTD yang jaraknya hanya 1 meter dari kediamannya, Rabu siang.