Janji yang di sampaikan kepada dunia usaha atau orang yang berduit sudah barang tentu di tepati, karna dana desa pasti masih berjalan selagi Jokowi masih menjadi orang nomor satu di Republik ini.Tapi janji kepada masyarakat untuk menduduki jabatan sebagai prangkat desa, mendapat benturan dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.Tapi janji itulah yang membuat makin memanasnya pelaksanaan politik di desa, hingga membuat pilihan beralih, bahkan turut berjuang mencari dukungan keluarganya guna tercapainya tatah kekuasaan tertinggi di desa dan ini menjadi polemik dan makin memanas pasca kursi panas itu di rebut.
Undang- undang No.6 tahun 2014 dan Permendagri No.67 tahun 2017 dan di perkuat dengan edaran Mendagri No. 147/1682/SJ tanggal 2 Maret 2021, jelas mengatur Pengangkatan dan Pemberhentian Prangkat desa, adapun siyarat pengangkatan dan pemberhentian prangkat desa secara garis besar adalah sebagai berikut :
I.Pengangkatan.
1.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat