Polemik antara Janji Politik Pilkades dengan Undang-undang Nomor 53 Tahun 2014

II. Pemberhentian

1. Kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat (mendapat rekomendasi tertulis dari camat)

2. Perangkat desa berhenti karena:

a. Meninggal dunia

b. Permintaan sendiri

c. Diberhentikan

3.Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud karena :

a. Usia telah genap 60(enam puluh)tahun

b.Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

BACA JUGA:  Tugas Guru, Cerdaskan Kehidupan Bangsa

c. Berhalangan tetap

d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa

e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa

Polemik ini adalah bom waktu, yang akan mencuat kepermukaan pada ahir tahun,karna Surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa berlaku dalam setahun.Oleh karna itu di harapkan bagi yang terpilih menduduki jabatan tertinggi di desa dan pihak-pihak yang terkait dalam pengangkatan dan pemberhentian aparat desa betul-betul jelih melihat agar tidak mengabaikan dan berbenturan dengan peraturan dan Perunndang-undangan yang berlaku.