Polemik antara Janji Politik Pilkades dengan Undang-undang Nomor 53 Tahun 2014

2.Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun

3.Memiliki kelengkapan persyaratan administrasi :

a. Kartu tanda penduduk atau surat tanda penduduk

b. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang di buat oleh bersangkutan atas kertas bermeterai

c. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Nilai-nila Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup.

BACA JUGA:  Pengusaha Licik, Santosa Kadiman Merusak Citra Kota Super Premium Labuan Bajo dalam Pusaran Konflik Tanah Keranga

d. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang

e. Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir

f. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang

g. Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat desa yang di proses melalui penjaringan dan penyaringan.