Polemik Konflik Pertanahan Besipe Kini Memasuki Babak Baru

Selain itu aktivitas Pemerintah di hutan adat ini akan merugikan pihak masyarakat apabila belum ada hasil keputusan maka semestinya tindakan Pemrov harus menunggu analisa Komnas HAM sebagai rujukan. Jangan sampai pemerintah sengaja meneruskan aktivitasnya di hutan adat ini atas nama untuk ‘kesejahteraan’ masyarakat padahal nyatanya menyiksa masyarakat disana sehingga kita menegaskan agar aktivitas di hentikan sementara waktu sampai ada keputusan yang di terima oleh semua pihak. Ucap Alfred.

BACA JUGA:  Sengketa Tanah Puskesmas Borong, Kuasa Hukum : Tanah Itu Sah Milik Pemkab Matim

Selain itu Pemprov juga harus memenuhi tuntutan yang masyarakat sampaikan salah satunya adalah menunjukkan batas-batas tanah yang di gunakan oleh Pemprov (3.780 Ha) sehingga masyarakat tahu persis. Jangan sampai pemerintah bernafsu dan membabi buta untuk membangun tetapi, hak-hak warga di sana terabaikan. Masih Alfred.

Komnas HAM diharapkan mengambil keputusan seobyektif mungkin tanpa adanya keputusan-keputusan yang memihak dalam hal ini memihak pemerintah. Untuk itu juga berharap Komnas HAM tidak mengabaikan pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di sana sebab polemik ini kita lihat ada intimidasi dan pengrusakan-pengrusakan atas aset masyarakat. Tambah Alfred.