Labuan Bajo, SorotNTT.com – Keluarga besar dan ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Polres Manggarai Barat.
Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes menuntur keadilan, terhadap kinerja Polres Manggarai Barat yang dinilai lamban dalam penanganan kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan.
Swandi Ibrahim, warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Kasus yang dilaporkan sejak 13 September tahun 2022 lalu ini mandek hingga saat ini.
Kasus dengan nomor LP/B/240/IX/2022 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah warisan milik ayah kandung Swandi Ibrahim (Alm.Ibrahim Hanta) yang diduga dilakukan oleh YBS.
Kasus ini terkait dugaan pemalsuan tanda tangan kesepakatan persetujuan penerbitan sertifikat dokumen tanah tahun 2019 lalu, dimana dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan Ibrahim Hanta yang diketahui telah meninggal tahun 1986.
“Hampir setahun kami ahli waris dari Almarhum Ibrahim Hanta telah melaporkan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penipuan berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/II/240/IX/2022 Polres Mabar, Polda NTT pada 23 September 2022 belum juga menetapkan tersangka” kata Mikael Mensen, Koordinator Aksi.