Ruteng, SorotNTT.Com-Polres Manggarai Diminta segera menangkap para pelaku penyerobotan tanah milik Ibu Yuliana Moen dan beberapa warga lainnya yang berlokasi di kampung Coco Sangge dan Kampung Kaweng, Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur(NTT).
Hal ini disampaikan pengamat dan praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum, SH, MH.pada Kamis 30/12/2021, kepada awak media.”Ini namanya tindakan penyerobotan”.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tanah yang dihibahkan dari adat atau dari mana saja, dan dikuasai minimal 30 tahun, maka tanah itu menjadi hak milik. Siapa yang mengambil atau menguasai tanpa persetujuan pemilik maka termasuk tindak pidana perampasan dan penyerobotan. Polisi harus tangkap orang-orang yang merampas itu.
Orang-orang seperti itu jangan dibiarkan. Kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk ke depan. Ini negara hukum. Hukum harus ditegakkan, tegas Pria yang biasa disapa Edy Hardum ini.
Untuk diketahui, sebelumnya telah diberitakan bahwa Pesta Demokrasi di Negara Republik Indonesia ini rupanya telah tercoreng oleh ulah sekelompok warga di Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT).