“Adapun pengemudi kendaraan berinisial AD, Pemilik Minyak tanah berinisial DD dan seorang Yang membantu tenaga angkut minyak tanah berinisial AT telah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Tipiter, Satuan Reskrim Polres Manggarai, Tambahnya.
Budiarsa juga menjelaskan Dalam kasus tersebut Pasal yang disangkakan yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang di subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang” Ujar Budiarsa.
“Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Manggarai dan berang bukti berupa 1 unit Mobil Dum Truck dan 3000 liter minyak tanah diamankan di Polres Manggarai” Tutup Budiarsa.