Oleh: Meridian Dewanta, SH, Advokat Peradi, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT(TPDI NTT)
Pada kasus suap yang ditangani oleh KPK-RI terhadap Marianus Sae (Bupati Ngada periode 2016-2021) selaku penerima suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selalu pemberi suap, yang kedua-duanya telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun dan 2,6 tahun penjara, maka dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam fakta-fakta persidangan yang tertuang dalam putusan hakim terurai juga keterlibatan pihak-pihak lainnya atas nama Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate yang sampai saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK-RI.
Baik Wilhelmus Iwan Ulumbu maupun Albertus Iwan Susilo dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018 memberikan uang suap kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada saat itu adalah demi mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada.