Oleh: Meridian Dewata, SH, Advokad Peradi, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT(TPDI NTT)
Proses penyidikan oleh Kepolisian Resort (Polres) Ngada atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 di Kecamatan Riung Barat, Kabupaten Ngada dengan pagu anggaran senilai Rp. 7,9 miliar telah berlangsung sejak akhir tahun 2020, dan Polres Ngada telah menetapkan 2 orang tersangka atas kasus tersebut yaitu Albertus Iwan Susilo selaku Kontraktor Pelaksana (PT Sukses Karya Inovatif), dan Silvester Tiwe selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe yaitu senilai Rp 1.234.615.384,- berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT.
Diketahui pada tanggal 21 Oktober 2021, Polres Ngada sudah melakukan pelimpahan tahap 1 atas berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa, namun dalam perkembangannya Kejari Bajawa mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak penyidik Polres Ngada untuk dilengkapi.