Salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 senilai Rp. 7,9 miliar yaitu Albertus Iwan Susilo, namanya terungkap dalam fakta-fakta persidangan kasus suap Marianus Sae (Bupati Ngada periode 2016-2021), dimana Albertus Iwan Susilo bersama-sama dengan
Wilhelmus Iwan Ulumbu dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018 memberikan uang suap kepada Marianus Sae selaku Bupati Ngada saat itu demi mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada.
Marianus Sae disebut menerima suap total sejumlah Rp 5.937.000.000,- yang berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp 2.487.000.000,- dan dari Albertus Iwan Susilo selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp 3.450.000.000,-.
Sebagai kompensasi pemberian suap kepada Marianus Sae maka perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu yaitu PT Flopindo Raya Bersatu dan PT Sinar 99 Permai maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo yaitu PT Sukses Karya Inovatif, masing-masing mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada, salah satunya yaitu proyek Pembangunan Ruas Jalan Maronggela – Nampe tahun anggaran 2017 senilai Rp. 7,9 miliar yang saat ini tengah dilakukan penyempurnaan penyidikan oleh Polres Ngada demi melengkapi petunjuk-petunjuk dari Kejari Bajawa.