Ia berharap agar masayarakat dan Pemda punya komitmen bersama dalam pengawasan kuari atau badan usaha tambang galian C di Matim, agar tidak merugikan pihak tertentu.
Sementara itu, Rivan Rian aktivis Gerekan Revolusi Demokratik (KP-GRD) meminta aparat penegak hukum untuk menertibkan tambang galian C yang masih leluasa beroperasi di Matim. Karena itu sesuai kewenangan menyangkut tindak pidana merusak alam dan mencuri kekayan negara tanpa izin.
” Saya minta Polres Matim tertibkan tambang ilegal, karena sudah jelas itu melawan hukum. Jika tidak ditertibkan, ada apa di belakangnya?” tanya Rivan.
Ia juga menilai pemerintah gagal melindungi masyarakat dari adanya para pemodal di tambang rakyat. Juga negara menanggung kerugian miliaran rupiah akibat dari penambangan ilegal.
“Itu kejahatan yang wajib dihentikan oleh pihak berwenang. Kalau tidak dilakukan penindakan, maka sama halnya membiarkan negara rugi atas penambangan ilegal (pencurian kekayaan negara),” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur Ir. Donatus Datur menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirim surat penegasan kepada kelompok Kasih Sayang, salah satu kelompok tambang yang masih ilegal di wilayah Matim.