Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Dinas Lingkungam Hidup Matim mengeluarkan surat peringatan.
“Kami sudah keluarkan surat penegasan ke pemilik lokasi galian pasir yang masih ilegal untuk segera menghentikan segala aktivitas/kegiatan tersebut sambil menunggu proses izin diterbitkan,” tegas Donatus saat ditemui media ini di ruang kerjanya pada Kamis, (8/04/2021).
Ia menegaskan, apabila kelompak kuari ilegal tersebut tidak mengindahkan larangan ini, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Timur akan melakukan tindakan tegas berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Laporan: Dodi Hendra
Editor: Pepy Dain