Dalam perkembangan sekarang ini, ungkap Benediktus Janur, persidangan di pengadilan dilakukan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 7/2022).
Dalam Pasal 26 ayat (2) PERMA 7/2022 ditetapkan bahwa putusan/penetapan oleh Hakim atau Hakim Ketua secara elektronik. Dalam Pasal 26 ayat (3) ditetapkan, “Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke dalam SIP”.
Kemudian dalam ayat (4) ditetapkan, “Pengunggahan salinan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum”.
Dalam ayat (5) ditetapkan, “Pengucapan dan pengunggahan salinan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada Hari dan tanggal yang sama.”
Dan ayat (6) berbunyi: “Salinan putusan/penetapan elektoronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah”.