Putusan Pengadilan Nomor Perkara: 23/Pdt.G/2023/PN Labuan Bajo Batal Demi Hukum

WhatsApp Image 2024 07 01 at 20.23.49 a460c2a8 jpg

Dalam perkembangan sekarang ini, ungkap Benediktus Janur, persidangan di pengadilan dilakukan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA 7/2022).

Dalam Pasal 26 ayat (2) PERMA 7/2022 ditetapkan bahwa putusan/penetapan oleh Hakim atau Hakim Ketua secara elektronik. Dalam Pasal 26 ayat (3) ditetapkan, “Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke dalam SIP”.

BACA JUGA:  Pemerintah Putuskan UN 2020 Ditiadakan

Kemudian dalam ayat (4) ditetapkan, “Pengunggahan salinan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum”.

Dalam ayat (5) ditetapkan, “Pengucapan dan pengunggahan salinan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan pada Hari dan tanggal yang sama.”

Dan ayat (6) berbunyi: “Salinan putusan/penetapan elektoronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah”.