Kedua, Putusan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Lbj tersebut tidak memenuhi asas sidang terbuka untuk umum karena tidak ada pengunggahan salinan Putusan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Lbj pada Hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) PERMA 7/2022 yang menetapkan bahwa pengunggahan salinan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (3), secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum.
Ketiga, karena tidak memenuhi asas sidang terbuka untuk umum, maka putusan Pengadilan atas Perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Lbj tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menetapkan “putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.
Dan oleh karena itu Putusan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Lbj batal demi hukum sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.