Putusan Pengadilan Nomor Perkara: 23/Pdt.G/2023/PN Labuan Bajo Batal Demi Hukum

WhatsApp Image 2024 07 01 at 20.23.49 a460c2a8 jpg

Kedua, Putusan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Lbj tersebut tidak memenuhi asas sidang terbuka untuk umum karena tidak ada pengunggahan salinan Putusan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Lbj pada Hari Selasa, tanggal 25 Juni 2024 sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) PERMA 7/2022 yang menetapkan bahwa pengunggahan salinan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (3), secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum.

BACA JUGA:  Erwin Kadiman Santoso Diduga Merampas Tanah Pemda Mabar, Pada Tahun 2020 Tak Tersentuh oleh Hukum, Ada Apa?

Ketiga, karena tidak memenuhi asas sidang terbuka untuk umum, maka putusan Pengadilan atas Perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Lbj tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menetapkan “putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.

BACA JUGA:  Hadiri Soft Launching Pesparani Nasional, Wagub Nae Soi NTT siap jadi Tuan Rumah

Dan oleh karena itu Putusan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Lbj batal demi hukum sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) UU No. 48 Tahun 2009 yang menetapkan bahwa tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.