Terkait Putusan Perkara Nomor 23/Pdt.G/2023/PN. Lbj yang mengabulkan gugatan Penggugat, Philipus Neri Jewaru, juru bicara dari 23 warga Kampung Mbrata sebagai Tergugat, mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan perkara tersebut kepada Kuasa Hukum.
“Kami sebagai petani hanya tahu tanah Kaca Mbalung yang jadi obyek perkara tersebut telah diserahkan oleh Tua Adat Mburak Bapak Semau pada tahun 1973 kepada Bapak Bene Wilong untuk dan atas nama warga Mbrata.
Sejak tahun 1975 sudah ada kuburan di tanah tersebut menjadi kuburan umum kampung Mbrata. Kami juga sudah menggarap tanah tersebut dengan berbagai tanaman untuk hidup kami.
Kami heran jika tiba-tiba sekarang ada yang pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan surat penyerahan tahun 1988.
Lalu kami digugat dan dalam putusannya majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang kami ajukan dalam persidangan.
Kami hanya berdoa secara adat Manggarai di tanah sengketa tersebut. Jika penggugat dan putusan majelis hakim itu benar, ya mereka dan turunannya tentu selamat dalam hidupnya.