Sebaliknya jika tidak benar, ada main uang. Karena ini menyangkut masalah tanah. Tidak bisa tipu-tipu atau mengabaikan kebenaran. Pasti ada karmanya. Pasti kembali ke diri kita dan anak cucu kita,” ungkap Philipus.
Putusan Pengadilan Nomor Perkara: 23/Pdt.G/2023/PN Labuan Bajo Batal Demi Hukum
Reaksi Anda?
Mantap0
Sedih0
Suka0
Ngantuk0
Marah0
Payah0
Keren0