Kupang, SorotNTT.Com-Bertempat Hotel Aston Kupang pada Kamis (14/07/2022) dilaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT Tahun 2022. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur ini mengangkat tema “Penataan Aset dan Akses Melalui Reforma Agraria Untuk Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan Dalam Mewujudkan Kesejahteraan di Provinsi Nusa Tenggara Timur”.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) sekaligus Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi NTT menyatakan, aset-aset tanah harus jelas legalisasinya. “Dalam memberikan izin hak atas kepemilikan tanah atau legalitas tanah itu harus melalui proses izin yang benar dan ketat untuk mengatur aset tanah serta melihat juga batas-batas tanah tersebut. Dengan status legalisasi kepemilikan tanah yang baik maka juga akan mambantu menumbuhkan ekonomi ,” jelas Gubernur.
“Salah satu yang harus kita lihat juga adalah PP No. 64 Tahun 2021 membahas tentang Badan Bank Tanah. Ini harus kita dorong secara baik untuk kita proses permasalahan tentang agraria seperti seperti tanah-tanah yang terlantar atau belum ada status kepemilikaannya, dan juga kawasan hutan yang bermasalah itu juga kita masukan ke Bank Tanah untuk mempermudah penyelesaian nantinya,” kata Gubernur.