Dari sisi pelayanan, lanjut Rivan, kecepatan penyerahan santunan meninggal dunia bisa direalisasikan hanya 1 hari 6 jam atau lebih cepat 4 jam dari tahun sebelumnya. Sedangkan kecepatan penyelesaian berkas santunannya hanya 12 menit 2 detik.
Peningkatan kecepatan santunan tersebut, antara lain buah dari kerja sama yang dilakukan Jasa Raharja dengan 2.453 rumah sakit, atau 100 persen dari rumah sakit yang berada di bawah naungan Kemenkes, dengan sistem layanan yang sudah kita integrasikan.
“Capaian ini tentu tidak membuat kita berpuas diri dan akan terus menjadi evaluasi.
Namun, itu menjadi salah satu cerminan bahwa apa yang telah Jasa Raharja lakukan di tahun 2022 sudah pada jalur yang benar,” tambah Rivan.
Oleh sebab itu, Rivan mengatakan bahwa program-program yang memiliki dampak positif di tahun 2022 akan terus dikembangkan di tahun ini.
“Manajemen dan insan Jasa Raharja berkomitmen untuk terus melakukan perubahan-perubahan dan inisiatif strategis, yang akan kita evaluasi secara berkala,” ujarnya.