Labuan Bajo, Sorotntt.com – Keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta telah menemukan fakta-fakta baru terkait dugaan praktik mafia tanah seluas 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Tanah ini diklaim oleh Niko Naput, yang kemudian menjualnya kepada Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group.
Kuasa Hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. pada Jumad, (7/6/2024) pagi mengungkapkan fakta-fakta baru ini saat persidangan pada 6 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Labuan. Beberapa kejanggalan terungkap, termasuk pembuatan akta PPJB pada tahun 2014 oleh Notaris Billy Yohanes Ginta, S.H., M.Kn., yang diduga menggunakan dokumen kepemilikan tidak sah.
“Adanya dokumen akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) oleh Notaris Billy Yohens Ginta dengan menggunakan dokumen surat kepemilikan tanah yang tidak sah antara Niko Naput (pihak penjual) dan Erwin Kadiman Santosa (pihak pembeli) seluas 40 Ha yang didalamnya termasuk tanah seluas 11 Hektar yang saat ini sedang bersengketa antara pihak ahli waris Ibrahim Hanta dan Niko Naput bahkan sebagian dari 40 hektar PPBJ tersebut diduga termasuk tanah milik Pemda Manggarai Barat,” jelas Indra