Labuan Bajo, Sorotntt.com – Sidang lanjutan perkara Perdata nomor: 01/Pdt.G/2024/PN Labuan Bajo, antara Penggugat Muhamad Rudini (ahli waris alm. Ibrahim Hanta dengan Tergugat anak Nikolaus Naput dan Turut Tergugat Santosa Kadiman (Pemilik Hotel.St Regis) dan juga BPN Manggarai Barat yang digelar pada pada 31 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo menghadirkan Anton Bagul Dagur, mantan Bupati Manggarai periode 2000-2005.
Dalam persidangan tersebut, Anton Bagul Dagur diperkenalkan oleh Pengacara Tergugat dan Turut Tergugat sebagai ahli adat budaya Manggarai.
Informasi yang diperoleh media ini, sebagaimana diketahui bahwa perkara ini menyangkut tanah yang sudah diperoleh ahli waris dari alm. Ibrahim Hanta, secara adat budaya berupa “kapu manuk lele tuak” pada tahun 1973 dari Fungsionaris ulayat Nggorang, Haji Ishaka, dan diperkuat dengan surat keterangan tertulis dari Penata Tanah, Alm. Haji Adam Djuje (yang diberi kuasa oleh Fungsionaris Ulayat sejak tahun 1996) sesuai keharusan administrasi BPN sebagai syarat pemrosesan sertifikat tanah.