Menurutnya, fakta bahwa ahli waris keluarga Ibrahim Hanta telah memperoleh surat pengakuan adat yang asli semakin memperkuat posisi mereka dalam kasus ini. Sertifikat atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput dianggap tidak sah karena tidak didasari surat perolehan tanah asli dari ketua adat setempat. SM menegaskan, hasil operasi intelijen Kejaksaan Agung dapat dijadikan bahan pertimbangan kuat oleh hakim di pengadilan untuk memberikan keputusan yang adil bagi keluarga Ibrahim Hanta.
Dengan kritik ini, SM menilai bahwa sikap BPN yang terkesan tidak bertindak tegas dalam membatalkan sertifikat bermasalah disebabkan oleh ketakutan terhadap mafia tanah, yang ditengarai melibatkan praktik gratifikasi.
Berita media ini sebelumnya bahwa Kepala Kantor BPN Manggarai Barat, Gatot Suyanto tidak melayani terkait tuntutan dari pihak keluarga ahli waris Alm. Ibrahim Hanta untuk membatalkan SHM atas nama Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput dengan alasan karena masih menunggu putusan ingkrah dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang hingga saat ini perkara perdatanya masih berjalan.