Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga besar ahli waris melakukan aksi demo berkali-kali di depan kantor BPN agar SHM tersebut dibatalkan, terutama karena adanya temuan unsur pidana dalam penerbitan SHM itu berdasarkan operasi intelijen dari Kejagung namun tidak dilayani oleh BPN Manggarai Barat dengan dalil menunggu keputusan ingkrah dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Atas dasar itu, Rudini menilai tindakan Gatot Suyanto sebagai bentuk dukungan terhadap produk hukum yang cacat yuridis dan administratif, bahkan dengan sengaja memfasilitasi pemindahan hak milik tanah mereka kepada pihak lain.
“Gatot “merestui” produk BPN yang salah dan bahkan memproses perubahan sertifikat tersebut menjadi SHGB. Kami memilai bahwa langkah ini diambil untuk memuluskan pembangunan Hotel St. Regis di atas tanah milik kami,” ujar Rudini
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa keluarga besar ahli waris menilai Gatot tidak menjalankan tugasnya sebagai pejabat BPN untuk membatalkan sertifikat yang cacat hukum, meskipun aturan membolehkan hal tersebut.