Labuan Bajo, Sorotntt.com – Kontroversi terkait penerbitan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat atas lahan seluas 11 hektare di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) semakin memanas. Proses ini melibatkan keluarga ahli waris Niko Naput yang diduga mendapatkan dasar penerbitan SHM dari surat pengukuhan yang dikeluarkan oleh Haji Ramang Ishaka, fungsionaris adat Nggorang.
Muhamad Rudini, keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (pihak penggugat) menuntut transparansi dari BPN Mabar terkait proses penerbitan dokumen tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa proses hukum yang sedang mereka tempuh bertujuan untuk mengembalikan hak kepemilikan yang seharusnya, serta mengungkap peran Haji Ramang Ishaka secara jelas dalam kasus ini.
Menurut keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, penerbitan 5 SHM tersebut mencurigakan karena diduga melibatkan praktik ilegal. Mereka menduga bahwa Haji Ramang Ishaka, dengan surat pengukuhan yang dikeluarkannya menjadi dasar untuk menerbitkan 5 SHM atas nama keluarga ahli waris Niko Naput, sementara sudah sangat jelas tahun 1998 adanya surat pembatalan.