Surat Pengukuhan Tanah Adat dari Haji Ramang Diduga jadi Dasar Terbitnya 5 SHM Ahli Waris Niko Naput di Tanah Keranga

IMG 20240622 141653 jpg

Sementara itu, Ika Yunita, sekertaris pribadi Erwin Kadiman Santoso ketika dikonfirmasi media ini pada tanggal 7 Juni 2024 untuk menanyakan terkait keterlibatannya merubah SHM jadi SHGB di BPN Mabar, namun hingga saat ini belum merespon pesan yang dikirim via WhatsApp. Pesan yang dikirim telah dibaca namun belum memberikan jawaban.

Media ini juga telah berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Haji Ramang, namun hingga saat ini Ia tidak berani untuk memberikan keterangan apapun terkait dugaan keterlibatanya dalam masalah ini.

BACA JUGA:  Mantan PJS Desa Pacar Tidak Punya Itikad Baik Terkait dengan Dokumen Desa

Ketika dikonfirmasi oleh media ini, Kamis, 13/6/2024 sore, Haji Ramang menolak memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bersedia diwawancarai atau menjadi saksi dalam kasus ini.

“Jadi gini, dalam masalah tersebut, saya tidak bersedia untuk diwawancara. Kalau mau mendapatkan informasi itu, silahkan langsung tanyakan ke pihak bersangkutan,” Ujar Hj. Ramang

BACA JUGA:  Usai Para Saksi Diperiksa Tim Penyidik Polres Mabar Langsung Mengecek Lokasi Obyek Sengketa atas Laporan Dugaan Penipuan Haji Ramang

“Terkait ada pihak yang menyebutkan nama saya dalam persidangan itu hak mereka lah. Tetapi saya tidak mau untuk memberikan informasi terkait masalah itu. Jangan sampai nanti ada informasi yang tidak sesuai kehendak mereka saya nanti menjadi orang yang mau disalahkan. Saya tidak mau seperti itu,” tutupnya