Tanah Nanga Banda: Pemda Manggarai terbukti tidak didasari fakta ataupun legalitas yang sah

20230911 164217 2 jpg

SOROTNTT.Com-Pengadilan Negeri Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur telah memenangkan gugatan H Zainal Arifin Manasa dalam perkara perdata klaim kepemilikan tanah Nanga Banda di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok.

Seperti tertuang dalam amar putusan yang salinannya diterima awak media, Rabu (6/9/2023), majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan menolak eksepsi Pemda Manggarai Cq Bupati Manggarai selaku tergugat.

BACA JUGA:  Kapal Sampah Bantuan KLHK Sudah Setahun Nganggur

Dalam pokok perkara dinyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

“Menyatakan menurut hukum Penggugat Asal / Tergugat Intervensi I adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur,” demikian bunyi amar putusan itu yang sudah diberitakan oleh berbagai media.

BACA JUGA:  Perbankan Harus Serius Bangun Perekonomian NTT

Hakim juga menyatakan tergugat asal sekaligus tergugat intervensi II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.