SOROTNTT.Com-Pengadilan Negeri Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur telah memenangkan gugatan H Zainal Arifin Manasa dalam perkara perdata klaim kepemilikan tanah Nanga Banda di Kelurahan Reo, Kecamatan Reok.
Seperti tertuang dalam amar putusan yang salinannya diterima awak media, Rabu (6/9/2023), majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan menolak eksepsi Pemda Manggarai Cq Bupati Manggarai selaku tergugat.
Dalam pokok perkara dinyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
“Menyatakan menurut hukum Penggugat Asal / Tergugat Intervensi I adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di lokasi Persawahan Due, sekarang disebut Nanga Banda, wilayah Kelurahan Reo, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, Propinsi Nusa Tenggara Timur,” demikian bunyi amar putusan itu yang sudah diberitakan oleh berbagai media.
Hakim juga menyatakan tergugat asal sekaligus tergugat intervensi II terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.