Selain kerugian materiil, tambah Durman Paulus, kliennya juga mengalami kerugian immaterial yaitu tercemarnya nama baik penggugat di muka umum dalam hal ini masyarakat Reo yang terlanjur menganggap seolah-olah penggugat menguasai lahan orang lain.
Sementara itu Bupati Manggarai, Heribertus Nabit melalui Kepala Bagian Hukum, Fransiskus C. Gabur mengaku belum mendapat salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Ruteng terkait perkara tanah Nanga Banda. Untuk itu pihaknya belum bisa mengambil sikap atas putusan tersebut.
Terkait pengajuan banding, Gabur bilang itu keputusan Bupati dan nanti keputusan itu baru ada setelah salinannya sudah diterima Pemda Manggarai dari Pengadilan.
“Tadi kami sudah konfirmasi ke pengadilan untuk minta salinan putusannya. Besok kalau sudah ada baru kami kordinasi dengan bupati untuk selanjutnya menentukan sikap apakah banding atau tidak” kata Gabur dikonfirmasi Voxntt.com.
Penulis: Berto Davids