Tersangka KPK Masuk dalam Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Nagekeo

Tersangka KPK masuk dalam Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Nagekeo

Dari susunan nama-nama yang dicantumkan dalam Surat Keputusan Bupati Nagekeo tanggal 19 Juni 2019, dikritisi oleh salah satu diaspora Nagekeo di Jakarta, Beny Daga, S.H terkait dimasukkannya nama mantan Dirut PT Pelindo II, Ricard Joost Lino yang merupakan tersangka KPK.

Saat dikonfirmasi SorotNTT.com melalui pesan WhatsApp pada Rabu (17/7/2019), Beny membenarkan bahwa Ricard Joost Lino merupakan tersangka KPK yang disaksikan langsung adanya pajangan baliho panjang di depan kantor KPK RI dengan ditulis nama Ricard Joost Lino.

BACA JUGA:  Dulu Beli Beras, Sekarang Warga Desa Waekokak Nagekeo Nikmati hasil jerih paya sendiri

“Bagi sebagian orang yang awam hukum dan tidak peka dengan informasi apa pun  selalu melihat dan menilai kebijakan Bupati terkesan biasa dan seolah tidak ada persoalan. Demikian respons masyarakat di sana (Nagekeo) biasa juga karena mereka tidak tahu siapa itu RJ. Lino, seperti apa sepak terjang beliau dan bagaimana statusnya hari ini di KPK. Kita yang berada dekat dengan sentral birokrasi atau paling tidak memahami gejolak hukum nasional dan memiliki kualitas mental dan moral yang baik perlu mengoreksi hal-hal semacam ini. Koreksi tidak berarti kita melawan apalagi menolak terkait kehadiran Tim Percepatan Pembangunan Nagekeo. Itu tafsiran yang keliru, sempit, tidak berdasar, dan serampangan,” papar Beny.