Ini juga relevan dengan garansi dari Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G, diserahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum murni sesuai dengan KUHAP, sehingga publik bisa menilai kejujuran dan konsistensi dari Pemerintah dalam proses penegakan hukum sebagaimana janji Mahfud MD.
Karena itu permintaan Johny G. Plate menjadi JC harus dipandang sebagai sebuah niat baik yang perlu didukung oleh semua pihak terutama LPSK, JPU, Komnas HAM dan Majelis Hakim, karena di tangan merekalah kasus ini bisa terungkap tuntas dengan menggunakan hukum murni, sebgai konsekuensi dari prinsip negara hukum, perlindungan HAM dan garantie dari Manko Polhukam Mahfud MD.