Labuan Bajo, Sorotntt.com – Tim penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa dua saksi dari Pelapor terkait laporan polisi LP/B/80/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR yang diajukan oleh Stephanus Herson. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Haji Ramang selaku Fungsionaris Adat Nggorang terkait hak atas tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor dilakukan di ruangan unit II Tipidter Polres Manggarai Barat Pada Senin, 8 Juli 2024, pukul 09.15 Wita. Selama kurang lebih 2 jam, dua saksi dari pihak pelapor, yaitu Wihelmus Warung dan Surion Florianus Adu, memberikan keterangan kepada tim penyidik.
Sebagai tindak-lanjut atas keterangan dari pihak pelapor dan juga keterangan dari para saksi, tim penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat melalui Kepala Unit II Tipidter bersama anggotanya langsung turun melakukan pengecekan di lokasi obyek sengketa pada Selasa, (9/7/2024) pagi.