Selain itu Kata Feri Adu, pengembangan penyelidikan setidaknya dapat dipastikan apakah dalam pengajuan permohonan dari Niko Naput ke BPN disertai surat pengukuhan fungsionaris adat.
“Jika ditemukan fakta bahwa ada pihak yang bertindak atas nama Fungsionaris saat ini telah membuat surat pengukuhan, maka oknum tersebut sangat berkewajiban secara bersama-sama dalam menunjuk lokasi dan batas-batas yang dimaksud,” tegas Feri Adu
Ia mengungkapkan bahwa tanah seluas 40 hektar yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang telah diklaim kepemilikannya oleh Niko Naput perlu ditelusuri lebih dalam terkait dokumen kepemilikan tanah yang mereka miliki.
“Perlu ditelusuri itu dokumen seperti surat jual beli antara Haji Nasar Supu dan Niko Naput tanah seluas 16 hektar (surat keterangan bukti penyerahan Tanah Adat 10 maret 1990 dan bukti kwitansi 21 Oktober 1991 lokasi Keranga. Selain itu dokumen Akta BPJB 40 hektar (salinan PPJB nomor 5 tanggal 29 Januari 2014) Lokasi di Keranga dan juga tanah seluas 27 hektar berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam perkara perdata antara penggugat Muhamad Rudini ahli waris Almarhum Ibrahim Hanta melawan tergugat ahli waris Nikolaus Naput di Pengadilan Negeri Labuan Bajo,” imbuhnya
Ia Jelaskan, dari perkara pidana yang dilaporkan pelapor yang sedang berproses di penyidik Polres Mabar saat ini tentu diharapkan akan menemukan atau mengungkap alat bukti warkah surat pelepasan tanah adat asli dari Fungsionaris adat Nggorang untuk diuji secara fisik lokasi (luas serta batas-batasnya).
“Hal itu demi memastikan letak atau total luas obyek lahan milik Niko Naput dari mana ke mana, untuk diketahui secara pasti apakah lahan itu fakta atau dugaan sebuah skenario, yang sengaja dibuat, untuk dikemudian hari klaim secara diam-diam dengan penerbitan SHM yang ternyata lahanya milik pihak lain. Hal tersebut tentu akan memicu konflik yang membahayakan stabilitas di daerah,” ujar Feri
Selain itu kata dia bahwa publik juga saat ini berharap penyidik Polres Manggarai Barat akan bisa mengungkapkan hal-hal yang selama ini menjadi kebingungan masyarakat Labuan Bajo atas lahan milik Niko Naput berdasarkan PPJB 40 hektar, 27 hektar dan 16 hektar berlokasi di Kerangan dan surat pernyataan pembatalan penyerahan milik Betrix Seran (istri Niko Naput) yang berlokasi di Golo Keranga dan pernyataan pembatalan penyerahan terhadap Nikolaus Naput tanggal 17 januari 1998 berlokasi di Lengkong Keranga yang diterbitkan Fungsionaris adat Nggorang.