# Kata kunci pasal ini, perusahaan pers tidak boleh dicampur dengan usaha lain seperti perusahaan jasa, kontraktor dll
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
(2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
# Kata kuncinya badan hukum Indonesia, bukan badan usaha. Diperkuat putusan MK atas uji materi perusahaan pers badan usaha CV.
Ahli pers menegaskan bila memenuhi syarat UU, meski tidak terverifikasi administrasi atau faktual tetap produk jurnalistik.
Tugas Dewan Pers sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf f adalah melakukan pendataan. Hanya mendata bukan verifikasi.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers cc.nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat cc.atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;