Pada kesempatan tersebut beliau juga mengajak kepada masyarakat untuk merubah pandangan terhadap para pengguna narkoba. “Kalau dulu pengguna narkoba kita anggap sebagai penjahat, maka saat ini kita harus menganggap mereka sebagai korban atau orang sakit. Mereka memang berada dalam dua dimensi permasalahan, yaitu pelaku kriminal dan orang sakit, terhadap mereka solusinya adalah dipulihkan melalui rehabilitasi secara komprehensif, mulai dari tahap rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, sampai dengan proses re-integrasi sosial,” jelas Wagub.
Sementara itu, Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol. Raden Nurhadi Yuwono mengatakan BNN terus bersinergi dan dengan menitikberatkan pada implementasi Rencana Aksi Kementerian dan Lembaga dan Pemda berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Dan langkah tersebut sebagaimana untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba). Itu dilakukan melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).