Wakil Gubernur JNS Serahkan Remisi Umum Narapidana pada HUT ke-78 RI

IMG 20230817 WA0284 1 jpg

“Narapidana dan anak binaan berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” jelas Jone.

Khusus bagi penerima remisi yang langsung bebas, Marciana berpesan agar tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum dan menjadi residivis. Warga binaan yang menghirup udara bebas harus bisa berbaur dengan masyarakat, dan masyarakat pun diharapkan mau menerima mereka kembali.

BACA JUGA:  Kodim 1622 Alor Gelar Komsos Dengan Komponen Lainnya

Sementara untuk warga binaan yang masih menjalani masa pidana, diminta agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat. Per tanggal 14 Agustus 2023, terdata sebanyak 3186 penghuni Lapas/Rutan/LPKA di NTT. Kemudian bagi para petugas Pemasyarakatan, diharapkan melaksanakan tugas dan fungsi dengan profesional dan penuh tanggung jawab.

BACA JUGA:  Wagub JNS Apresiasi Penandatanganan Kerjasama PMI dengan CVTL

“Sesuai pesan Bapak Menteri Hukum dan HAM RI, selalu lakukan interaksi dan komunikasi yang baik dengan warga binaan. Petugas Pemasyarakatan harus bisa mengayomi dan membimbing warga binaan, utamakan toleransi dan hindari ujaran kebencian,” tegas Marciana.