MANGGARAI, SOROTNTT.Com-Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) menggelar aksi perlawanan terhadap aktivitas galian C yang dijalankan PT. Wijaya Graha Prima (PT. WGP) yang berlokasi di Kampung Batok, Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Selasa(3/6/2024).
Aksi ratusan masyarakat tersebut berlangsung sejak pukul 11.00 Wita. Dimulai dari pertokoan Reo berlanjut ke Kantor Camat Reo, Polsek Reo dan berakhir di Lokasi PT. WGP di Batok Reo
Di lokasi PT. WGP massa aksi melakukan Penutupan dengan cara memblokade pintu masuk dan pintu keluar. Dengan penegasan agar tidak ada lagi aktivitas pengambilan material galian C.
Penutupan tersebut merupakan aksi protes dari warga Batok dan Nunang lantaran PT. Wijaya Graha Prima (WGP) tidak mengindahkan kesepakatan dan masih melakukan aktivitas galian C yaitu pengerukan pasir pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya penutupan penambang material itu merupakan hasil kesepakatan bersama antara Warga Batok dan Nunang bahwa PT. Wijaya Graha Prima (WGP) agar tidak melakukan aktivitas galian C di sungai Wae Pesi karena diduga kuat tidak memiliki izin lengkap.
Jenderal lapangan Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK-M) Hanief Faqi melalui rilisnya yang diterima media ini menyampaikan beberapa poin yang menjadi tuntutan sebagai berikut:
*Camat Reok harus bertanggung jawab atas intruksi nya kepada PT. Wijaya Graha Prima (WGP) untuk tetap melakukan galian C di Dusun Waenggorong, Desa Salama pada hari Kamis, 29 Agustus 2024.
*Kapolsek Reok harus menjelaskan alasan pernyataannya melarang masyarakat tidak boleh melakukan protes atas kegiatan PT. Wijaya Graha Prima (WGP) lakukan galian C dan jika ada, akan di proses secara hukum oleh Kapolres Manggarai.
*Mendesak Camat Reok dan Kapolsek Reok untuk menghentikan seluruh kegiatan PT. Wijaya Graha Prima yang diduga tidak memiliki izin jelas dan telah mengganggu ketenangan masyarakat Batok, Nunang serta Lengkodoang di mulai hari ini.
*Meminta Kejaksaan Reok untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) oleh pihak PT. Wijaya Graha Prima (WGP) kepada masyarakat penggali pasir manual yang ada di sekitaran PT. Wijaya Graha Prima (WGP) dengan menjual pasir hasil kerukan secara bebas.
*Meminta Bupati Manggarai dan Kapolres Manggarai Untuk mengevaluasi kinerja Camat Reok dan Kapolsek Reok karena diduga telah berpihak kepada perusahaan dan melakukan intimidasi masyarakat Batok dan Nunang.
“Jika semua tuntutan ini tidak diindahkan maka Aliansi Masyarakat Manggarai Menggugat (ARAK_M) akan terus melakukan aksi maraton berkelanjutan.” ucap Hanief.
Kapolsek Reo, Ipda I Komang Agus Budiawan, ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa hanya poin 1 dan 2 saja yang menjadi tuntutan para massa yang melakukan aksi.
Dan saya sudah menemui massa aksi serta menjelaskan sesuai pertanyaan mereka, jelas komang singkat.
Media ini sudah berusa melakukan konfirmasi dan menunggu tanggapan dari pihak PT. WGP dan Camat terkait aksi massa yang terjadi.