Diduga pula proses pengerjaan jalan stapak tersebut mengabaikan petunjuk teknis pekerjaan seperti, pekerjaan urukan yang asal-asalan, pekerjaan pengecoran yang tidak tebal, pengerjaan campuran semen yang tidak sesuai standar, serta beberapa pekerjaan lainya.
Hasil dari proses pekerjaan yang mengabaikan petunjuk teknis tersebut terlihat sekarang. Dimana baru selesai dikerjakan tapi jalan stapak ini sudah rusak.
Warga kelurahan Mbaumuku juga mengkritisi proses pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang ada. Diduga Pokmas yang terbentuk dan bertindak sebagai pelaksana ini dibentuk dengan proses yang tidak transparan dan mengandung unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN).
Oleh karena itu kami meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pekerjaan proyek jalan stapak ini. Usut dugaan penyimpangan yang terjadi, sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat kelurahan Mbaumuku.
Untuk diketahui proyek pembangunan Spal atau Jalan Stapak tersebut dikerjakan oleh Pokmas Maju Bersama, Dengan pagu sebesar Rp 150.000.000.