Sebelumnya, jelas Yudi, Bawaslu sudah mewanti-wanti KPU untuk meneliti secara cermat legalitas calon sebelum ditetapkan sebagai peserta pilkada.
Ketua KPU Sabu Raijua Kirenius Padji mengatakan, saat mendaftar sebagai peserta pilkada, Orient menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Indonesia dan beralamat di Kota Kupang. KPU Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang mengenai keabsahan KTP Orient seperti yang dipertanyakan Bawaslu tersebut.
Surat klarifikasi dari Dukcapil Kota Kupang itu dikeluarkan pada 16 September 2020. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang, Agus Ririmase. Dalam surat itu tertulis Orient merupakan warga RT 003 RW 001, Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
“Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata dia.
Hal itu dibenarkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil) Zudan Arif Fakrullah. Ia mengatakan, sejak tahun 1997 Orien tercatatat dalam database kependudukan warga negara Indonesia.