d. Perjanjian Kerjasama Daerah dimaksud, tidak dibahas bersama DPRD Sikka karena itu tidak disertai persetujuan DPRD Sikka, sementara berdasarkan pasal 16 PP No. 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah, soal Pinjaman Daerah wajib dibahas bersama dan harus mendapat persetujuan DPRD;
e. Ketika usul Pinjaman Daerah dimaksud disampaikan kepada Mendagri untuk mendapatkan pertimbangan, Bupati Sikka dipastikan tidak melampirkan persetujuan DPRD Sikka sesuai ketentuan pasal 18 PP No. 56 Tahun 2018.
Dengan demikian Pemda Sikka berada dalam keadaan tidak layak dan tidak cukup punya legal standing untuk menjadi Pihak dalam Perjanjian Pinjaman Daerah, namun Robi Idong berhasil mengelabui atau diduga berkolusi dengan oknum PT. SMI sekedar mendapatkan Pinjaman Daerah. Ada pihak yang menduga Pinjaman Daerah itu kelak digunakan juga untuk kepentingan lain di luar tujuan Pinjaman Daerah itu.
HAK ANGKET DAN BLOKIR KE PT. SMI.
DPRD Sikka belum terlambat bertindak untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat Sikka dari praktek KKN dalam Pinjaman Daerah. DPRD Sikka harus berani bongkar praktek KKN melalui sarana tindak pidana “Memasukan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik” dan “Penipuan” dalam Akta Perjanjian Kerjasama Pinjaman Daerah Nomor : PERJ-107/SMI/0821, tanggal 4 Agustus 2021.