Borong,Sorotntt.com – Meskipun Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melalui Disdukcatpil sudah menginformasikan pembuatan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak dipungut biaya sepeserpun, namun faktanya di lapangan masih banyak terjadi kasus pungutan liar (pungli) e-KTP dan KK yang dilakukan sejumlah oknum aparat desa.
Salah satunya diduga terjadi di Desa Leong, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur . Oknum aparat desa diduga nekad pungut biaya kepada warga yang hendak mengambil e-KTP.
Menurut pengakuan salah seorang warga Dusun Nteweng Romanus hamu, besar pungutan yang dilakukan bervariasi, antara Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per orangnya.
“Katanya gratis, tetapi mereka meminta biaya pada saat pengambilan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK)”, Kata Romanus kepada media ini Jumat,26/2/2022.
Namun Lanjut Romanus, karena E-KTP sangat diperlukan.sehingga terpaksa dirinya membayar kepada aparat Desa tersebut.
“Dia bilang dana itu untuk biaya operasional,terpaksa saya kasi uang “, tuturnya.